Menurut
(Simarmata, 2009), Rekayasa perangkat lunak (RPL atau SE [Software Engineering]) adalah satu bidang profesi yang mendalami
cara-cara pengembangan perangkat lunak termasuk pembuatan, pemeliharaan,
manajemen organisasi perangkat lunak, dan sebagainya.
Rekayasa perangkat lunak (software engineering) merupakan pembangunan dengan menggunakan
prinsip atau konsep rekayasa dengan tujuan menghasilkan perangkat lunak yang
bernilai ekonomi yang dipercaya dan bekerja secara efisien menggunakan mesin.
Perangkat lunak banyak dibuat dan pada akhirnya sering tidak digunakan karena
tidak memenuhi kebutuhan pelanggan atau bahkan karena masalah non-teknis
seperti keengganan pemakai perangkat lunak (user)
untuk mengubah cara kerja dari manual ke otomatis, atau ketidakmampuan user menggunakan komputer. Oleh karena
itu, rekayasa perangkat lunak dibutuhkan agar perangkat lunak yang dibuat tidak
hanya menjadi perangkat lunak yang tidak terpakai. (Rosa A.S dan M.
Shalahuddin, 2013)
0 comments:
Post a Comment